Dalam ungkapan Tunjuk Ajar Melayu, Tenas Effendy memaparkan dalam bentuk pantun “banyak periuk dijerang orang//periuk besar tudungnya hitam//banyak petunjuk dikenang orang//tunjuk ajar mengandung alam,” bahwa orang Melayu belajar dari alam semesta. Kiranya, berpantanglah seseorang jika berlaku merusak alam. Dari ungkapan ini, didapat simpulan bahwa Orang Melayu memandang alam sebagai ruang hidup yang sangat diperhatikan.
Orang Melayu hakikatnya hidup bersebati dengan alam lingkungannya. Alam bukan saja dijadikan alat mencari nafkah, tetapi juga berkaitan dengan kebudayaan dan kepercayaan. Dalam ungkapan Melayu dikatakan bahwa kehidupan mereka amat bergantung kepada alam. Alam menjadi sumber nafkah sekaligus menjadi sumber unsur-unsur budayanya.
Kalau tidak ada laut, hampalah perut
Bila tak ada hutan, binasalah badan
Dalam ungkapan lain dikatakan:
Kalau binasa hutan yang lebat,
Rusak lembaga hilang adat
Kebenaran isi ungkapan ini secara jelas dapat dilihat dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dari teknologi tradisional yang diwariskan secara turun-temurun, tampak bahwa keseharian Orang Melayu hidup dari hasil laut dan hasil hutan serta dari hasil mengolah tanah.
Dari hubungan yang erat itu, orang Melayu berupaya memelihara serta menjaga kelestarian dan keseimbangan alam lingkungannya. Dalam adat istiadat ditetapkan “pantang larang” yang berkaitan dengan pemeliharaan serta pemanfaatan alam, mulai dari hutan, tanah, laut dan selat, tokong dan pulau, suak dan sungai, tasik dan danau, sampai kepada kawasan yang menjadi kampung halaman, dusun, ladang, kebun, dan sebagainya. Ketentuan adat yang mereka pakai memiliki sanksi hukum yang berat terhadap perusak alam. Sebab, perusak alam bukan saja merusak sumber ekonomi, tetapi juga membinasakan sumber berbagai kegiatan budaya, pengobatan, dan lain-lain, yang amat diperlukan oleh masyarakat (Tenas Effendy, 2006).
UU Hamidy (2001 dan 2012) dan Tenas Effendy (2006) menjelaskan beberapa pembagian ruang alam dalam adat, dikenal sebagai pembagian hutan tanah dan kepemilikan pribadi, suku dan kaum, kerajaan, negeri, masyarakat luas, dan lain sebagainya. Dari segi peruntukan itu, maka hutan dan tanah senantiasa ditentukan menurut adat. Hal ini tercermin dari adanya hutan yang dilindungi yang disebut “rimba larangan”, “rimba kepungan”, atau “kepungan sialang”, dan lain sebagainya.
Kepatuhan
Wilayah adat kedatuan (ulayat) memiliki hutan di ujung negerinya yang disebut hutan simpanan dan hutan larangan. Kedua hutan ini sebagai penyanggah negeri yang di dalamnya tersimpan marwa dan jati diri negeri. Bila suatu negeri tidak memiliki hutan tanah, maka negeri itu dianggap tidak bermarwah dan bermartabat.
Hukum adat demikian menciptakan kepatuhan orang Melayu terhadap penggunaan alam lingkungan. Di hutan adat, seseorang yang menebang kayu harus mendapat persetujuan negeri dan harus menanam kayu sejenis terlebih dahulu sebelum menebang. Peruntukan kayu yang ditebang itu juga tidak sebagai barang dagangan atau hanya boleh dipergunakan untuk rumah ibadah, sarana umum, bantuan sosial pada keluarga yang kurang mampu, dan peruntukan negeri. Selain peruntukan demikian, perbuatan menebang kayu di hutan adat dianggap sebagai pelanggaran dan kepadanya dijatuhkan denda atau sanksi.








