Pada 17 Agustus 1945, Indonesia diproklamirkan sebagai negara merdeka, dengan rangkuman wilayah yang sama dengan kekuasaan Hindia Belanda. Dalam kerangka kenegaraan, dinamika kebudayaan diberi ruang yang luas dalam konstitusi, sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 32 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa itu sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa memajukan kebudayaan bangsa bertujuan untuk menciptakan suatu kebudayaan yang berfungsi sebagai: (a) sarana aktualisasi masyarakat Indonesia yang majemuk sebagai satu bangsa yang besar; (b) kerangka acuan dalam beradaptasi terhadap lingkungan dan pergaulan antar sesama warga negara; (c) pedoman dalam mengembangkan kreativitas ke arah pengembangan kebudayaan dinamis demi kejayaan bangsa.
Namun, ruang luas untuk berkembang yang diberikan oleh negara sebagaimana dikutip di atas, dalam praktiknya tetap tidak berlaku bagi kebudayaan Melayu di Riau, karena beberapa perkembangan berikut ini. Pertama, politik negara yang sentralistik selama beberapa dasawarsa dalam sejarah kontemporer Indonesia. Di masa Orde Baru misalnya, negara menerapkan kebijakan kebudayaan nasional yang kriterianya tidak mengakomodir hakikat kemajemukan budaya-budaya nusantara. Dalam struktur administrasi pemerintahan misalnya, peranan pemerintahan “tali berpilin tiga” yang merupakan ciri pemerintahan Melayu pada struktur terbawah digantikan oleh pemerintahan tunggal kepala desa. Akibatnya, pemimpin agama (ulama) dan pemangku adat serta cendekiawan (sebagai pusat-pusat rujukan kebudayaan) kehilangan perannya, dan kehidupan keagamaan serta kebudayaan tersisih. Kedua, kebijakan ekonomi kapitalistik, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, yang berdampak pada menyempitnya ruang hidup kebudayaan dengan eksploitasi sumber daya alam (terutama hutan-tanah) besar-besaran di Riau. Selain merusak ‘sarang’ berbagai ekspresi budaya Melayu, akselerasi kapitalisme itu juga memicu dan memacu perubahan orientasi ekonomi menuju ekonomi pasar atau uang, serta menggerus kepercayaan sosial pendukung kebudayaan Melayu pada nilai-nilai luhur kebudayaan mereka. Ketiga, perkembangan budaya global yang masuk melalui media bersama dengan perubahan orientasi ekonomi, yang pada gilirannya mendorong perkembangan budaya konsumtif yang hedonis.
Kembali ke puncak
Namun demikian, pada tahun 2001, pemerintah dan masyarakat Provinsi Riau mengambil keputusan politik tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Riau dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 36 Tahun 2001, yang di dalamnya termaktub Visi Riau 2020. Visi tersebut berbunyi: “Terwujudnya Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu di lingkungan masyarakat yang agamis sejahtera lahir batin di Asia Tenggara pada tahun 2020”. Berdasarkan kalimat Visi Riau 2020, subyek utama yang ingin dicapai dari setiap aktivitas pembangunan di Riau adalah Riau sebagai pusat perekonomian dan pusat kebudayaan Melayu dengan bentangan ruang (locus) Asia Tenggara.
Posisi Riau di masa depan tersebut meniscayakan Riau pada tahun 2020 dalam bidang seni budaya menjadi pusat pemeliharaan, aktivitas, dan kreativitas, serta even-even pembentangan dan diseminasi (penyebaran) produk-produk seni budaya Melayu dengan rentang kawasan nusantara (Asia Tenggara). Riau sebagai pusat aktivitas seni budaya Melayu’ adalah bahwa Riau merupakan tempat pemeliharaan berkesinambungan, sekaligus aktivitas produksi seni budaya Melayu, baik seni budaya Melayu warisan/tradisional (meliputi artefak atau benda-benda budaya, seni bahasa/sastra, seni rupa, dan seni pertunjukan (termasuk upacara-upacara adat, pengobatan, dan keagamaan), maupun seni budaya modern. Meningkatkan kreativitas seni budaya Melayu, yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas seniman serta produksi dan ketersebaran produksi seni kreatif yang berbasis kebudayaan Melayu di Riau. Riau sebagai pusat dokumentasi, riset, dan pengembangan seni budaya Melayu ialah bahwa Riau memiliki pangkalan data seni budaya Melayu nusantara, dengan dokumentasi yang lengkap, dan menjadi pusat aktivitas penelitian dan pengembangan seni berbasis kebudayaan Melayu. Membangun jaringan informasi seni budaya Melayu, yaitu bahwa Riau tercantum sebagai tempat utama jaringan informasi seni budaya Melayu di Asia Tenggara khususnya, di dunia pada umumnya.
Dengan diberlakukannya undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah maka keadaan pendanaan menjadi lebih lumayan dibandingkan sebelumnya. Hal ini merupakan peluang Riau dalam meniscayakan penguatan dan pengembangan budaya Melayu. Riau kembali akan menjadikan pusat kebudayaan Melayu dengan budaya dan seni Melayu yang diperkuat dan berkembang secara sistemik dan dinamis. Budaya dan seni akan semakin berkembang dan maju dengan didukung oleh kegiatan akademis yang rasional dan dinamis.
Rujukan: Elmustian Rahman, Derichard H. Putra, Abdul Jalil. 2009. Riau Tanah Air Kebudayaan Melayu. Pekanbaru: Program Muhibah Seni Universitas Riau






