BMR-PEKANBARU – Heboh kasus LGBTQ+ di Riau yang melibatkan kalangan pelajar, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya (LGBTQ+). Satgas ini diharapkan dapat menghimpun relawan dari berbagai unsur yang tidak saja bersifat pencegahan (prefentif), tetapi juga refresif.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri Drs H Taufik Ikram Jamil MI Kom kepada awak media mengatakan, hakikatnya Satgas tersebut nantinya bertugas menjalankan warkah LAMR yang dikeluarkan 20 Januari lalu.
Warkah LAMR pada dasarnya menolak apa pun bentuk, sifat dan aktivitas LGBTQ+. Warkah ini juga meminta pemerintah daerah membuat Perda menolak LGBTQ+ mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya, bahkan bisa dikenai sanksi adat.
“Jadi, kita perlu menindaklanjuti warkah itu, apalagi mengingat LGBTQ+ terus mengembangkan sayap, misalnya akhir-akhir ini disebut bahwa LGBTQ+ menyasar ke sekolah dasar di Riau,” ungkap Datuk Seri Taufik seusai menggelar rapat khusus di balai adat LAMR, Senin (19/6/2023),.
Salah satu contoh tugas Satgas LAMR untuk Penanggulangan LGBTQ+ adalah menyusun ranperda penanggulangan LGBTQ+. Selain itu terus berkampanye pencegahan LGBTQ+ di tengah masyarakat luas dan lembaga pendidikan. Tidak ketinggalan juga, LAMR mencermati komunitas budaya yang bisa terindikasi LGBTQ+.
“LAMR sadar bahwa lembaga ini tidak sanggup mengerjakan penanggulangan LGBTQ+ sendiri. Oleh karena itu, kita mengharapkan lembaga lain, ormas tentunya, dapat bergandengan tangan dengan kita untuk sesuatu yang bertentangan dengan agama dan budaya ini,” jelasnya (rls).