Scroll ke bawah untuk melihat konten
Kabar

Hingga Kini, RUU Masyarakat Adat Masih Belum Disetujui DPR

×

Hingga Kini, RUU Masyarakat Adat Masih Belum Disetujui DPR

Sebarkan artikel ini
Dewan Formatur KMAN ke VI di Tanah Tabi, Papua, Abdon Nabanan saat jumpa pers di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, 23 Oktober 2022. Foto: istimewa

JAKARTA, BMR – Hingga kini, masyarakat adat di seluruh Indonesia masih memperjuangkan pengesahan Rencangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah. Pengesahan RUU ini sangat penting dilakukan DPR RI dan pemerintah, karena akan memberi kepastian nasib masyarakat adat di Indonesia ke depan.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat (bertujuan) mencegah kejadian-kejadian yang mengganggu bangsa kita ke depan,” kata Dewan Formatur KMAN ke VI di Tanah Tabi, Papua, Abdon Nabanan dalam jumpa pers di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, 23 Oktober 2022.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Pengesahan RUU Cipta Kerja, lanjut Abdon Nababan, juga sangat mempengaruhi pengesahaan RUU MA. Pengesahan RUU MA ini akhirnya terksesan lambat dan diulur-ulur.

“Ini berkaitan pula dengan carbon trade. Masyarakat adat yang menjaga hutan dan punya carbon, tetapi bukan mereka yang menerima (hasilnya. Justru pihak lain yang bukan pemilik carbon yang menerima,” ujarnya, ungkap Abdon Nababan yang juga Wakil Ketua DAMANAS Region Sumatera Utara.

Ditempat yang sama, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menyebutkan masalah yang berkaitan dengan isu-isu masyarakat adat akan dibicarakan dalam sarasehan. Termasuk soal isu kelautan dan kaum perempuan.

“Sarasehan akan digelar di 12 lokasi, di Kabupaten Jayapura 10 kampung dan dua kampung di Kota Jayapura,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *