Scroll ke bawah untuk melihat konten
Evaluasi BMR SMA/SMK/MA

Kunci Jawaban & Pembahasan BMR Bab 1 Kelas X

×

Kunci Jawaban & Pembahasan BMR Bab 1 Kelas X

Sebarkan artikel ini
Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (BMR) K13 untuk Kelas X SMA/SMK/MA ditulis oleh Taufik Ikram Jamil, Derichard H. Putra, dan Syaiful Anuar. (foto: budayamelayuriau.org)
  1. Berdasarkan studi sosial, Melayu disebut sebagai masyarakat…
    a. fanatik d. aquatik
    b. simpatik e. empati
    c. simbolik

Pembahasan:
Sungai dan laut menjadi kawasan orientasi ruang karena di kawasan perairan tersedia beragam fungsi, komunikasi, transportasi, hiburan, moda pencaharian, sistem pasar, lalu lintas peradaban, gerbang untuk berkenalan dengan dunia asing yang jauh, sistem navigasi dan sebagainya. Secara studi sosial, Melayu selalu disebut sebagai masyarakat aquatik.

Jawaban: d. aquatik

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten
  1. Pola ruang wilayah adat mengikuti kosmologis wilayah adat yaitu tanah untuk kehidupan dan hutan tanah sebagai rumah bagi…
    a. marwah
    b. flora dan fauna
    c. ekonomi
    d. adat istiadat
    e. kebudayaan

Pola ruang wilayah adat mengikuti unsur kosmologis wilayah adat yaitu tanah untuk kehidupan dan hutan-tanah sebagai rumah bagi ‘spirit kemelayuan’ atau marwah. Hutan-tanah bagi masyarakat Melayu Riau adalah ruang hidup (lebensraum) komunal.

Jawaban: a. marwah

  1. Orang Melayu mengenal hutan tanah milik persukuan atau kaum masyarakat tertentu lazimnya di sebut…
    a. tanah pusaka
    b. tanah ulayat
    c. tanah persukuan
    d. tanah ninik mamak
    e. tanah bersama

Pembahasan:
Hal ini tercermin dan hutan yang dilindungi yang disebut “rimba larangan”, “rimba kepungan”, atau “kepungan sialang”, dan lain sebagainya. Dari sisi lain, masyarakat Melayu mengenal pula hutan tanah yang menjadi milik persukuan atau kaum masyarakat tertentu yang lazim disebut “tanah wilayat” (tanah ulayat) dan sejenisnya yang secara umum disebut “tanah adat.” Pada masa dulu, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hutan tanah yang tergolong tanah adat dikukuhkan oleh raja melalui surat keputusan.

Baca Juga:  Kunci Jawaban & Pembahasan SMP Kelas VII SMP/MTs Bab 8

Jawaban: b. tanah ulayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *