7. Pengolahan hutan-tanah diatur dalam ketentuan adat secara ketat. Orang Melayu dilarang mengolah hutan, kecuali…
a. hutan larangan dan hutan simpanan
b. hutan simpanan atau cadangan
c. rimba kepungan sialang dan hutan simpanan
d. hutan larangan dan rimba kepungan sialang
e. salah semua
Pembahasan:
Hutan-tanah yang dilarang untuk dimanfaatkan secara ekonomi adalah rimba larangan dan rimba kepungan sialang. Sedangkan hutan yang boleh dimanfaatkan secara ekonomi adalah hutan simpanan atau hutan cadangan.
Jawaban: b. hutan simpnan atau cadangan
8. Membersihkan daun, memotong dahan dan ranting maupun sisa-sisa kayu yang berserakan di tepi lahan yang dekat dengan hutan sekeliling ladang untuk dikumpulkan ke tengah ladang disebut…
a. merintis
b. menutuh
c. membenih
d. melandang
e. memerun
Pembahasan:
Merintis, kegiatan membuka atau membuat jalan dari pinggir kampung ke lahan atau membuat batas kasar ladang yang hendak digarap.
Menutuh, membersihkan cabang maupun ranting yang tumbang bersama pohon, dipotong-potong, kemudian dikumpulkan di tengah lahan.
Menugal dan membenih, yaitu kegiatan menanam tanaman.
Melandang, membersihkan daun, memotong dahan dan ranting maupun sisa-sisa kayu yang berserakan di tepi lahan yang dekat dengan hutan sekeliling ladang untuk dikumpulkan ke tengah ladang.
Memerun, dilakukan dengan cara mengumpulkan dahan serta batang kayu yang masih tersisa setelah pembakaran di tempat tertentu untuk dibakar kembali. Batang besar biasanya dijadikan galang pembatas antara jenis-jenis padi yang akan ditanam.
Jawaban: d. melandang
9. Mengumpulkan dahan serta batang kayu yang masih tersisa setelah pembakaran di tempat tertentu untuk dibakar kembali, disebut dengan istilah…
a. memerun
b. menugal
c. membenih
d. menutuh
e. merintis
Jawaban: a. memerun






