Scroll ke bawah untuk melihat konten
Alam & Kearifan Ekologi

Tanah Perkampungan

×

Tanah Perkampungan

Sebarkan artikel ini
Ladang padi. Berladang merupakan salah satu mata pencaharian utama dalam sistem ekomomi tapak lapan (foto: budayamelayuriau.org)

Tanah perkampungan merupakan salah satu kategori pemanfaatan ruang dalam sistem hutan-tanah Melayu Riau, yaitu kawasan yang diperuntukkan secara khusus untuk permukiman masyarakat adat beserta sarana kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan yang melekat di dalamnya. Kawasan ini menjadi ruang hidup komunitas adat yang berada dan bernaung dalam wilayah hukum adat tertentu.

Kedudukan Tanah Perkampungan
Tanah perkampungan adalah bagian dari pemanfaatan hutan-tanah yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, terdiri atas:

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten
Komponen PenyusunFungsi
Rumah-rumah pendudukPemukiman keluarga dan kaum
Balai/rumah adatMusyawarah adat, upacara
Mesjid dan surauPusat keagamaan Islam
Pasar dan gelanggangKegiatan ekonomi dan sosial
Jalan kampung dan halaman umumRuang interaksi komunal

Pembagian Tanah Perkampungan
Dalam struktur ruang tanah perkampungan di budaya Melayu Riau, setiap bagian memiliki fungsi sosial dan ekologis yang saling terhubung. Ruang-ruang ini menjadi dasar kehidupan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

1. Tanah Pekarangan
Merupakan area untuk mendirikan rumah tempat tinggal. Pada pekarangan biasanya juga terdapat halaman depan dan belakang yang menjadi ruang interaksi keluarga serta aktivitas domestik.

2. Tanah Koto
Ruang publik yang menjadi pusat kegiatan sosial, pemerintahan adat, dan keagamaan. Di sinilah dibangun masjid, balai adat, rumah adat, dan gelanggang silat yang menjadi sarana musyawarah, ritual, dan latihan bela diri tradisional.

Baca Juga:  Kearifan Hubungan Manusia dan Alam

3. Teratak
Kebun kecil milik keluarga yang ditanami tanaman kebutuhan sehari-hari seperti tanaman obat, buah-buahan tahunan, serta bumbu masak—kunyit, lengkuas, cekur, dan lainnya. Teratak mendukung kemandirian pangan keluarga.

4. Dusun
Tanah yang diperuntukkan bagi kebun tanaman keras atau pohon berkayu dengan masa tumbuh lebih dari setahun seperti durian, manggis, petai, duku, rambutan, dan nangka. Dusun merupakan cikal bakal permukiman baru yang kelak berkembang menjadi kampung.

5. Tanah Pekuburan
Kawasan pemakaman untuk anggota masyarakat. Terdapat dua jenis pekuburan:

  • Pekuburan kampung, untuk seluruh warga kampung
  • Pekuburan suku, khusus bagi anggota suku tertentu
    Pengelolaan pekuburan mengikuti aturan adat setempat.

6. Padang Penggembalaan
Lahan lapang yang ditumbuhi rumput sebagai tempat melepas dan menggembalakan ternak seperti kerbau, sapi, dan kambing. Berlokasi di sekitar kampung atau tepi perkebunan. Di area ini juga terdapat:

  • Tanah kandang, yaitu tempat membangun kandang bagi ternak masyarakat.

Keseluruhan tata ruang ini membentuk ekosistem permukiman adat yang harmonis, mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya, sekaligus memperkuat solidaritas komunal dalam masyarakat Melayu Riau. Jika Anda ingin, saya dapat menyusun visual berupa bagan skematik tata ruang perkampungan sebagai pendukung penjelasan ini.


Rujukan:
Putra, Derichard H., dkk. 2024. Budaya Melayu Riau untuk SMA/SMK/MA Kelas X. Pekanbaru: Penerbit Narawita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *