Scroll ke bawah untuk melihat konten
Alam & Kearifan EkologiUtama

Hutan-Tanah Ulayat

×

Hutan-Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Ladang Kasang. (foto: budayamelayuriau.org)

Hutan-tanah ulayat atau tanah ulayat adalah hutan-tanah yang dimiliki oleh suatu masyarakat hukum adat yang berbentuk kedatuan atau perbatinan. Penyebutan ini bersanding dengan tanah kayat atau hutan-tanah kayat yaitu hutan-tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang berbentuk kerajaan atau kesultanan.

Hutan-tanah adalah satuan wilayah adat yang dimiliki oleh suatu masyarakat hukum adat dalam sistem hak-hak adat Melayu Riau. Kawasan ini diatur secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional yang disebut dalam pepatah tali berpilin tiga (adat, ulama, pemerintah). Sistem ini telah berurat-berakar dalam komunal, baik yang berbentuk kerajaan atau kesultanan, maupun kedatuan atau perbatinan. 

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Secara umum, wilayah adat di Riau dapat dibagi dalam dua bagian yaitu satuan wilayah yang berbentuk kerajaan atau kesultanan dan satuan wilayah adat yang berbentuk pemerintahan adat (kedatuan atau perbatinan).

Wilayah yang berbentuk kerajaan atau kesultanan maka proses pengolahannya disahkan oleh raja atau sultan, sehingga kepemilikannya disebut hutan-tanah kayat. Istilah ‘kayat’ merujuk pada pengertian ‘hikayat’, yaitu kisahan (naratif) yang berisikan penjelasan tertulis riwayat pengalihan kekuasaan pengelolaan atas hutan-tanah tersebut dari raja atau sultan kepada pribadi maupun komunitas. Di masa Hindia-Belanda, ‘tanah kayat’ ini disebut grant Sultan.

Dalam wilayah yang berbentuk pemerintahan adat, maka satuan wilayah tersebut disebut hutan-tanah ulayat. Hutan-tanah ini dimiliki oleh komunal (dalam adat Melayu di Riau disebut suku, pesukuan, atau pebatinan), yang pengaturannya dikuasakan kepada pimpinan atau datuk-datuk adat misalnya pucuk suku, penghulu, atau batin. Pembagian dan pengelolaan ditentukan melalui musyawarah yang diadakan oleh pimpinan adat. Hutan-tanah ulayat sebagian tidak menjadi miliki pribadi dan tetap berstatus sebagai tanah ulayat.

Pembagian Hutan-Tanah
Hutan-tanah terdiri atas empat bagian yaitu tanah perkampungan, tanah peladangan, rimba, dan kawasan perairan. Masing-masing ruang berfungsi secara khusus yang dikenali dengan ciri-ciri lahiriahnya. 

Baca Juga:  Hutan-Tanah

1.  Tanah Perkampungan
Perkampungan di dalam alam Melayu merupakan wilayah kultural geografis yang berkembang secara evolusi. Lingkup alamnya dapat dikenali dengan ketersediaan wilayah yang dimanfaatkan oleh masyarakatnya untuk menjalankan aktivitas sosial budaya. Dalam wilayah perkampungan terdapat ruang-raungan lain saling berkaitan yang meliputi tanah pekarangan, teratak, dusun, tanah koto, tanah pekuburan, padang penggembalaan dan tanah kandang.

2. Rimba 
Rimba diklasifikasikan dalam tiga bagian, yaitu rimba larangan, rimba cadangan, dan rimba kepungan sialang. Rimba larangan merupakan rimba yang dilindungi secara adat sebagai tempat simpanan air, flora, dan fauna. Hasil-hasil hutan di rimba larangan seperti rotan, damar, getah jelutung, berbagai jenis kayu dan hewan buruan, dimanfaatkan secara ekonomi untuk kebutuhan masyarakat adat. Rimba cadangan merupakan rimba yang diperbolehkan dibuka untuk tanah peladangan dan perkebunan. Sedangkan rimba kepungan sialang merupakan rimba tempat tumbuh pohon sialang yang diperuntukkan sebagai lebah untuk bersarang. Pohon-pohon yang berada di rimba kepungan sialang menjadi tempat bermain bagi lebah untuk mengumpulkan sari-sari bunga dalam proses pembentukan madu.

3. Tanah Peladangan
Tanah peladangan merupakan tanah untuk berladang dan berkebun. Tanah peladangan ditanami berbagai tanaman yang berkaitan dengan pencarian utama seperti padi dan karet. Tanah peladangan dibuka dari rimba cadangan, menjadi milik pribadi yang bisa diwariskan kepada anak cucu.

4. Kawasan Perairan
Di kawasan perairan terbentuk sistem khusus yang mengatur pemanfaatannya yang bertujuan mendukung aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi yang lestari dan berkelanjutan. Laut, sungai, danau, dan bencah sebagai komponen kawasan perairan memiliki peran dan fungsi masing-masing. Sungai selain sumber ekonomi penghasil ikan juga berfungsi sebagai penghubung ekonomi dalam lalu lintas transportasi antar kampung dan mengangkut hasil alam serta pertanian. Danau menghasilkan ikan selain sungai, sedangkan bencah adalah lahan cadangan pertanian terutama dalam menanam padi basah.

Baca Juga:  Angin Muson dalam Ilmu Kelautan Orang Melayu

Rujukan:
1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *