Scroll ke bawah untuk melihat konten
Peraturan & PerundanganUnduhan

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

×

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

BMR-PEKANBARU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan Pemerintah Provinsi Riau mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perda ini terdiri atas 21 bab dan 69 pasal, serta dua bab penjelas yang dicatat dalam lembaran tambahan daerah Provinsi Riau No. 5. Perda ditandatangai oleh Gubenur Riau yang dijabat Plt. Gubernur Riau sekaligus Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, pada 19 Februari 2018.

Hal penting yang menjadi atensi perda ini adalah dimasukkan dan dibakukannya Mata Pelajaran Muatan Lokal (Mulok) dengan sebutan Budaya Melayu Riau (BMR). Mata pelajaran ini menjadi mata pelajaran wajib untuk semua tingkat dan jenis pendidikan. Sebelum Perda disahkan, muatan lokal di Riau adalah Arab Melayu dan Budaya Daerah yang hanya dipelajari pada tingkat SD/MI.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

BAB IX
MUATAN LOKAL BUDAYA MELAYU RIAU
Pasal 41
(1) Satuan pendidikan formal dan nonformal wajib mengajarkan Mata Pelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau.
(2) Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Riau.
(3) Buku ajar dan buku pengayaan mata pelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau yang digunakan di sekolah wajib memperoleh pengesahan dari Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Riau.
(4) Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau diarahkan pada pengembangan karakter peserta didik.
(5) Unsur-unsur muatan lokal budaya Melayu Riau dapat diintegrasikan juga dalam mata pelajaran lainnya.
(6) Pemerintah Daerah berkewajiban mempersiapkan dan menyediakan guru Muatan Lokal Budaya Melayu Riau.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau dan prosedur pengesahaan buku mata pelajaran dan buku pengayaaan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pada bab penjelasan, Pasal 41 diuraikan sebagai berikut:
Ayat (1)
Yang dimaksud Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (BMR) adalah Mata Pelajaran yang berisikan budaya Melayu Riau
yang diajarkan secara terpisah dan/atau secara terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Sebutan Mata Pelajaran
Budaya Melayu Riau (BMR) dijadikan istilah baku untuk menggantikan sebutan Mata Pelajaran Budaya Daerah atau Mata Pelajaran Arab Melayu yang telah digunakan di sekolah.

Pada bab umum dijelaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara sehingga negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalammenghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan. Dalam rangka memenuhi hak warga negara, penyelenggaraan pendidikan arus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam sistem pendidikan nasional. Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang- undang, dan yang berhak mendapatkan pendidikan tersebut adalah tiap-tiap warga Negara. Oleh karena itu, perlu diatur kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pendidikan. Sinergitas antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan aspek fundamental dalam memajukan pendidikan. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi Riau memandang perlu untuk menyusun Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Riau.

Penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan suatu langkah maju dalam rangka memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Pengaturan penyelenggaraan pendidikan sangat penting dilakukan untuk menetapkan kewenangan dan penyelenggaraan pendidikan oleh pihak- pihak terkait dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Riau.

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *