Scroll ke bawah untuk melihat konten
Uncategorized

Talang Mamak

×

Talang Mamak

Sebarkan artikel ini

Pemerintahan Adat
Pada masa awal, masyarakat Talang Mamak dipimpin oleh seorang patih yang dipandang sebagai keturunan Datuk Pertapih Nan Sebatang yang dianggap sebagai perancang adat orang Talang Mamak. Tetapi saat ini, patih kehilangan kedudukan dan yang memainkan peranan adalah batin yang berkedudukan di setiap talang (yang diperlakukan sebagai desa) karena diberi kedudukan sebagai kepala desa.

Batin berkuasa dan memimpin sehari-hari ialah batin dengan segala pembantunya. Sementara patih hanya dipandang sebagai lambang pimpinan lembaga adat yang tertinggi. Hal ini (Inilah akibat menyamaratakan struktur negeri atau desa di mana-mana di Indonesia, sehingga struktur suatu negeri, talang atau dusun, yang kemudian dijadikan sebagai desa, bisa kehilangan kemampuannya yang tradisional. Padahal peranan patih sebenarnya jauh lebih besar dalam kekuasaan adat serta kepemimpinan sosial dalam masyarakat Talang Mamak. Tidak mustahil, posisi batin yang kemudian lebih dominan dari patih akan menyebabkan patih tersingkir dari kepemimpinan masyarakat, sehingga pemegang tali teraju adat yang pernah sebagai tokoh sentral itu, akan terkikis oleh perjalanan sejarah).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Hanya bomo atau dukun yang tetap bertahan dalam bidangnya. Tokoh ini walaupun tidak kelihatan kekuasaannya secara formal, namun tetap memegang peranan yang khas, seperti dalam upacara turun ke ladang, menyemah tanah peladangan, tanah perumahan dan pengobatan. Selama dukun masih diterima oleh masyarakat Talang Mamak, niscaya kepercayaan terhadap kekuatan gaib dan roh-roh masih akan tetap bertahan, sebab tokoh inilah yang mengamalkan kepercayaan serupa itu.

Kekuasaan Batin
Tiap perkampungan suku Talang Mamak, mempunyai perangkat (pemerintahan), yang terdiri dari Batin (Penghulu), Mangku atau Pemangku, Munti, Penghulu Muda dan orang tua-tua. Kekuasaan Batin selain berfungsi sebagai penjabat menjalankan pemerintahan, juga sebagi hakim yang memutuskan sesuatu perkara yang terjadi di lingkungan perkampungannya. Namun perkara yang dapat diadilinya, terbatas pada perkara kecil, yang dapat dijatuhi denda dengan seekor kambing atau ayam dua ekor, beras atau emas tiga tahil yang dapat dibayarkan dengan seperduanya.

Setiap keputusan perkara yang diambil oleh sidang, harus atas kesepakatan antara Batin, Munti, Mangku dan orang-orang tua sebagai penasehat. Namun perkara yang lebih tinggi yang tidak dapat diputuskan oleh Batin, disampaikan kepada Tuk Patih atau Datuk Perpatih. Di kalangan suku Talang Mamak, terkenal pula “mahkamah kecil dan mahkamah besar”. Mahkamah kecil adalah mahkamah yang diadili oleh Batin sementara mahkamah besar oleh Tuk Patih atau Datuk Perpatih. Bila ada sidang mahkamah besar, harus pula dihadiri oleh Batin yang berada dibawah kekuasaan Tuk Patih/ Datuk Perpatih.

Monti merupakan tangan kanan yang mengawasi terlaksananya hukum adat dan hukum yang berlaku dan merupakan penghubung dengan orang banyak. Hal ini berarti, bahwa Munti merupakan mata rantai antara orang banyak dengan pihak atasan.

Penghulu muda, adalah kepala kaum dari kampung yang menetap di suatu perkampungan, yang lama-lama kemudian jumlahnya bertambah besar. Dan orang-orang tua, adalah penasehat dan merupakan orang kepercayaan dari Batin yang dapat menentukan keputusan dari suatu sidang pengadilan.

Masyarakat Talang Mamak pernah tersusun masyarakat sebagai berikut:

  1. Sultan Kerajaan Inderagiri, mengatur dan memelihara hukum dalam kerajaannya, sesuai dengan undang-undang yang telah dibuatnya.
  2. Patih, merupakan menteri khusus yang mengatur Suku Talang Mamak. Patih mengatur masyarakat Talang Mamak dengan ketentuan adatnya. Pihak kerajaan tidak mencam-puri kekuasaan patih itu. Tiap talang atau kesatuan masyarakat Talang Mamak dipimpin lagi oleh batin.
  3. Batin merupakan pelaksana pemerintahan adat dalam tiap talang atau negeri. Untuk melaksanakan adat, batin dibantu oleh monti, dubalang, dan penghulu.
    • Monti berfungsi mengatur dan menyelesaikan berbagai masalah adat dalam masyarakat serta memimpin upacara adat.
    • Dubalang membantu batin dalam menjalankan sanksi atau denda adat, bagaikan semacam kepolisian dan kebijaksanaan.
    • Pengulu merupakan jabatan adat yang terendah yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat. Penghulu menerima pengaduan dan menjalankan keputusan adat yang ditetapkan oleh batin dan monti.
  4. Dukun atau bomo yang khusus mengambil bagian dalam pengobatan dan beberapa upacara yang berhubungan dengan makhluk halus.
  5. Rakyat Talang Mamak yang terdiri dari petani, nelayan, berburu dan meramu (mengambil hasil hutan).

Rujukan:
Elmustian Rahman, dkk. 2012. Ensiklopedia Kebudayaan Melayu Riau. Pekanbaru: Pusat Penelitian Kebudayaan dan Kemasyarakatan Universitas Riau.
Noerbahrij Yoesoef. 1992. Masyarakat Terasing dan Kebudayaannya di Propinsi Riau. Pekanbaru: Telaga Karya
Tim Penyusun LAMR. 2018. Buku Sumber Pegangan Guru. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau.
UU. Hamidy. 1991. Masyarakat Terasing Daerah Riau di Gerbang Abad XXI. Pekanbaru: Zamrud UIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *