Scroll ke bawah untuk melihat konten
Adat & AdabLingkup Materi

Talang Mamak dan Sistem Perbatinan

×

Talang Mamak dan Sistem Perbatinan

Sebarkan artikel ini

Pada masa awal, masyarakat Talang Mamak dipimpin oleh seorang patih yang dipandang sebagai keturunan Datuk Pertapih Nan Sebatang yang dianggap sebagai perancang adat orang Talang Mamak. Tetapi saat ini, patih kehilangan kedudukan dan yang memainkan peranan adalah batin yang berkedudukan di setiap talang (yang diperlakukan sebagai desa) karena diberi kedudukan sebagai kepala desa.

Batin berkuasa dan memimpin sehari-hari ialah batin dengan segala pembantunya. Sementara patih hanya dipandang sebagai lambang pimpinan lembaga adat yang tertinggi. Hal ini (Inilah akibat menyamaratakan struktur negeri atau desa di mana-mana di Indonesia, sehingga struktur suatu negeri, talang atau dusun, yang kemudian dijadikan sebagai desa, bisa kehilangan kemampuannya yang tradisional. Padahal peranan patih sebenarnya jauh lebih besar dalam kekuasaan adat serta kepemimpinan sosial dalam masyarakat Talang Mamak. Tidak mustahil, posisi batin yang kemudian lebih dominan dari patih akan menyebabkan patih tersingkir dari kepemimpinan masyarakat, sehingga pemegang tali teraju adat yang pernah sebagai tokoh sentral itu, akan terkikis oleh perjalanan sejarah).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Hanya bomo atau dukun yang tetap bertahan dalam bidangnya. Tokoh ini walaupun tidak kelihatan kekuasaannya secara formal, namun tetap memegang peranan yang khas, seperti dalam upacara turun ke ladang, menyemah tanah peladangan, tanah perumahan dan pengobatan. Selama dukun masih diterima oleh masyarakat Talang Mamak, niscaya kepercayaan terhadap kekuatan gaib dan roh-roh masih akan tetap bertahan, sebab tokoh inilah yang mengamalkan kepercayaan serupa itu.

Baca Juga:  Komunitas Sakai: Sejarah dan Sistem Perbatinan

Kekuasaan Batin

Tiap perkampungan suku Talang Mamak, mempunyai perangkat (pemerintahan), yang terdiri dari Batin (Penghulu), Mangku atau Pemangku, Munti, Penghulu Muda dan orang tua-tua. Kekuasaan Batin selain berfungsi sebagai penjabat menjalankan pemerintahan, juga sebagi hakim yang memutuskan sesuatu perkara yang terjadi di lingkungan perkampungannya. Namun perkara yang dapat diadilinya, terbatas pada perkara kecil, yang dapat dijatuhi denda dengan seekor kambing atau ayam dua ekor, beras atau emas tiga tahil yang dapat dibayarkan dengan seperduanya.

Setiap keputusan perkara yang diambil oleh sidang, harus atas kesepakatan antara Batin, Munti, Mangku dan orang-orang tua sebagai penasehat. Namun perkara yang lebih tinggi yang tidak dapat diputuskan oleh Batin, disampaikan kepada Tuk Patih atau Datuk Perpatih. Di kalangan suku Talang Mamak, terkenal pula “mahkamah kecil dan mahkamah besar”. Mahkamah kecil adalah mahkamah yang diadili oleh Batin sementara mahkamah besar oleh Tuk Patih atau Datuk Perpatih. Bila ada sidang mahkamah besar, harus pula dihadiri oleh Batin yang berada dibawah kekuasaan Tuk Patih/ Datuk Perpatih.

Monti merupakan tangan kanan yang mengawasi terlaksananya hukum adat dan hukum yang berlaku dan merupakan penghubung dengan orang banyak. Hal ini berarti, bahwa Munti merupakan mata rantai antara orang banyak dengan pihak atasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *