Scroll ke bawah untuk melihat konten
Ekonomi & Mata Pencaharian

Tahapan Berladang Tradisional Melayu Riau

×

Tahapan Berladang Tradisional Melayu Riau

Sebarkan artikel ini

Ladang adalah lahan pertanian yang digunakan terutama untuk penanaman padi, khususnya padi kasang atau padi bukit. Dalam sistem pembagian ruang dan pemanfaatan hutan-tanah pada masyarakat Melayu Riau, ladang dibuka di kawasan tanah peladangan, yaitu wilayah rimba cadangan atau rimba peladangan yang memang diperuntukkan sebagai “hutan produksi”. Ladang tidak boleh didirikan di hutan larangan, yaitu kawasan sakral dan dilindungi secara adat.

Berladang merupakan salah satu dari delapan mata pencaharian utama dalam sistem ekonomi tradisional tapak lapan masyarakat Melayu Riau. Aktivitas ini berfokus pada pengolahan lahan untuk menanam padi kasang (padi bukit), yang menjadi sumber pangan pokok masyarakat pedalaman.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Lahan dan Karakter Produksi
Berladang dilakukan di dataran tinggi / bukit, sehingga disebut ladang kasang. Lahan ini bergantung pada hujan sebagai sumber air. Ladang kasang mengggunakan sistem bercocok tanam mengikuti siklus alam:

  • Musim hujan → menugal (menanam)
  • Musim panas → menuai (memanen)

Untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah setelah panen padi, petani kemudian menanam tanaman berumur pendek seperti:

  • Jagung
  • Kacang-kacangan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian

Setelah 2 musim tanam, ladang mulai ditanami tanaman keras, umumnya karet, yang menandai transisi dari kegiatan berladang ke berkebun.

Sistem Sosial: Batobo
Berladang pada masyarakat Melayu Riau hampir selalu dilakukan secara bergotong royong (batobo). Anggota kerja dapat terdiri dari:

Baca Juga:  Batobo
  • Seperut (keluarga dekat)
  • Sesuku / pasukuan
  • Sebena / sekampung

Gotong royong ini memperkuat ikatan sosial, berbagi beban kerja, sekaligus menjadi arena interaksi sosial yang harmonis.

Ekologi: Ladang Berpindah dan Aturan Hutan

Berladang kasang identik dengan perpindahan lahan (ladang berpindah) untuk menjaga kesuburan tanah. Siklus berpindah telah diatur adat:

  • Ladang baru dibuka berjarak minimal 3 tahun
  • Lokasi lama dapat kembali digarap setelah ±9 tahun

Prinsip ini menjaga pemulihan tanah dan kelestarian hutan.

Aturan adat terkait pengelolaan hutan:

  • Dilarang membuka ladang di hutan larangan, hutan gambut, dan hutan dekat sungai besar
  • Diperbolehkan membuka ladang di rimba cadangan yang memang diperuntukkan untuk produksi pangan

Siapa yang melanggar dikenakan sangsi adat sebagai bentuk pengawasan ekologis tradisional.

Tahapan Berladang
Tahapan berladang didahului dengan membentuk kelompok berladang, disebut tobo atau betobo yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Selanjutnya kegiatan berladang adalah merintis, menebas, menebang menutuh, melandang, memarit, membakar, memerun, menugal, mempelak, menyiang, menuai, dan menanam tanaman keras.

TahapDeskripsi
MerintisMenentukan batas awal ladang dan membuat jalan menuju lokasi ladang
MenebasMembersihkan semak dan kayu kecil, dibiarkan kering untuk memudahkan pembakaran
MenebangMenumbangkan kayu besar dengan arah tumbang ke tengah lahan (dihindari ke arah hutan)
MenutuhMemotong ujung kayu agar tidak terlalu tinggi saat dibakar dan digunakan sebagai galang pembatas
MelandangMengumpulkan kayu dari tepi ladang ke tengah agar api tidak menyambar hutan
MemaritMembuat batas bersih mengelilingi ladang agar api tidak menjalar ke lahan lain
MembakarDilakukan dengan memperhatikan arah angin; biasanya dipimpin pawang angin
MemerunMembersihkan sisa pembakaran dan menyusun kayu lurus sebagai galang
MenugalMenanam benih padi; laki-laki menugal, perempuan membenih
MempelakMenanam sayuran dan palawija di sekitar pondok ladang
MenyiangMembersihkan ilalang dan gulma; dilakukan berulang
MenuaiMemanen padi saat musim kemarau, biasanya secara batobo
Menanam tanaman kerasTahap akhir sebelum ladang menjadi kebun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *