Ladang adalah lahan pertanian yang digunakan terutama untuk penanaman padi, khususnya padi kasang atau padi bukit. Dalam sistem pembagian ruang dan pemanfaatan hutan-tanah pada masyarakat Melayu Riau, ladang dibuka di kawasan tanah peladangan, yaitu wilayah rimba cadangan atau rimba peladangan yang memang diperuntukkan sebagai “hutan produksi”. Ladang tidak boleh didirikan di hutan larangan, yaitu kawasan sakral dan dilindungi secara adat.
Berladang merupakan salah satu dari delapan mata pencaharian utama dalam sistem ekonomi tradisional tapak lapan masyarakat Melayu Riau. Aktivitas ini berfokus pada pengolahan lahan untuk menanam padi kasang (padi bukit), yang menjadi sumber pangan pokok masyarakat pedalaman.
Lahan dan Karakter Produksi
Berladang dilakukan di dataran tinggi / bukit, sehingga disebut ladang kasang. Lahan ini bergantung pada hujan sebagai sumber air. Ladang kasang mengggunakan sistem bercocok tanam mengikuti siklus alam:
- Musim hujan → menugal (menanam)
- Musim panas → menuai (memanen)
Untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah setelah panen padi, petani kemudian menanam tanaman berumur pendek seperti:
- Jagung
- Kacang-kacangan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
Setelah 2 musim tanam, ladang mulai ditanami tanaman keras, umumnya karet, yang menandai transisi dari kegiatan berladang ke berkebun.
Sistem Sosial: Batobo
Berladang pada masyarakat Melayu Riau hampir selalu dilakukan secara bergotong royong (batobo). Anggota kerja dapat terdiri dari:
- Seperut (keluarga dekat)
- Sesuku / pasukuan
- Sebena / sekampung
Gotong royong ini memperkuat ikatan sosial, berbagi beban kerja, sekaligus menjadi arena interaksi sosial yang harmonis.
Ekologi: Ladang Berpindah dan Aturan Hutan
Berladang kasang identik dengan perpindahan lahan (ladang berpindah) untuk menjaga kesuburan tanah. Siklus berpindah telah diatur adat:
- Ladang baru dibuka berjarak minimal 3 tahun
- Lokasi lama dapat kembali digarap setelah ±9 tahun
Prinsip ini menjaga pemulihan tanah dan kelestarian hutan.
Aturan adat terkait pengelolaan hutan:
- Dilarang membuka ladang di hutan larangan, hutan gambut, dan hutan dekat sungai besar
- Diperbolehkan membuka ladang di rimba cadangan yang memang diperuntukkan untuk produksi pangan
Siapa yang melanggar dikenakan sangsi adat sebagai bentuk pengawasan ekologis tradisional.
Tahapan Berladang
Tahapan berladang didahului dengan membentuk kelompok berladang, disebut tobo atau betobo yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Selanjutnya kegiatan berladang adalah merintis, menebas, menebang menutuh, melandang, memarit, membakar, memerun, menugal, mempelak, menyiang, menuai, dan menanam tanaman keras.
Tahap Deskripsi Merintis Menentukan batas awal ladang dan membuat jalan menuju lokasi ladang Menebas Membersihkan semak dan kayu kecil, dibiarkan kering untuk memudahkan pembakaran Menebang Menumbangkan kayu besar dengan arah tumbang ke tengah lahan (dihindari ke arah hutan) Menutuh Memotong ujung kayu agar tidak terlalu tinggi saat dibakar dan digunakan sebagai galang pembatas Melandang Mengumpulkan kayu dari tepi ladang ke tengah agar api tidak menyambar hutan Memarit Membuat batas bersih mengelilingi ladang agar api tidak menjalar ke lahan lain Membakar Dilakukan dengan memperhatikan arah angin; biasanya dipimpin pawang angin Memerun Membersihkan sisa pembakaran dan menyusun kayu lurus sebagai galang Menugal Menanam benih padi; laki-laki menugal, perempuan membenih Mempelak Menanam sayuran dan palawija di sekitar pondok ladang Menyiang Membersihkan ilalang dan gulma; dilakukan berulang Menuai Memanen padi saat musim kemarau, biasanya secara batobo Menanam tanaman keras Tahap akhir sebelum ladang menjadi kebun





