Scroll ke bawah untuk melihat konten
SejarahUtama

Masyarakat Adat Talang Mamak

×

Masyarakat Adat Talang Mamak

Sebarkan artikel ini
Kakak adik Talang Mamak di Talang Lakat. (foto: budayamelayuriau.org)

Kenabian Muhammad Saw juga diterima sebagai pembawa syariat Islam. Tetapi syariat itu tidak perlu mereka jalankan karena tujuan syariat Islam dan adat mereka, yang disebut dengan “Langkah Lama”, sama yaitu untuk memberikan kebahagian dunia akhirat. Inilah yang menyebabkan orang Talang Mamak selalu menolak kehadiran Kristen dan Katolik, sebab adat mereka itu telah dipandang sama dengan syariat Islam. Sedangkan agama non-Islam itu dipandang tidak sama dengan Islam.

Menurut kepercayaan Talang Mamak di antara sembilan keturunan Adam dan Hawa, seorang di antaranya adalah perempuan tanpa suami, telah melahirkan nenek-moyang orang Talang Mamak yaitu Datuk Perpatih Nan Sebatang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Adat juga menjadi pedoman mereka dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaannya disebut “berjenjang naik bertangga turun”.Maksudnya tiap kasus atau persoalan lebih dahulu diselesaikan di tingkat pemangku adat yang terendah, misalnya seperti penghulu. Kalau tidak selesai, naik pada lebih tinggi lagi, misalnya monti, dan begitu seterusnya sehingga mencapai yang tertinggi yaitu patih, lalu turun sampai yang paling bawah. Maka ada beberapa ketentuan adat orang Talang Mamak yang penting:

Orang Talang Mamak mempercayai berbagai makhluk halus yang bisa menempati benda dan tempat. Berbagai barang kepunyaan nenek moyang seperti keris, pedang dan pakaian dianggap masih mempunyai kekuatan gaib, sehingga disimpan oleh patih dan tidak seorangpun boleh melihatnya.

Baca Juga:  Hingga Kini, RUU Masyarakat Adat Masih Belum Disetujui DPR

Suku Talang Mamak mempercayai terdapat tiga macam alam yaitu alam Allah/Tuhan, alam Malaikat, dan alam Manusia.  Alam Tuhan disebut sebagai alam kelabu berwujud tanah kersik, alam ini tidak dapat ditempuh oleh manusia, yang kedua alam malaikat disebut alam jekun berwujud tanah aras atau yang disebut tanah suci mereka mempercayai alam jekun/alam malaikat ini adalah makkah, mereka mempercayai hanya orang dengan sifat mulia  yang dapat mencapai ke tempat ini dan bertemu dengan kabah, dan yang ketiga yaitu alam manusia. Suku talang mamak mempercayai untuk mencapai kemuliaan ada lima kerukunan yang harus dipatuhi yaitu:

Ikut jalan yang lurus
Bersihkan pakaian
Makan yang halal
Hentikan yang tagah
Pakai Kata yang benar

Suku Talang Mamak juga meyakini bahwa dunia ini awalnya terbentuk dari tiga daratan yang pertama adalah Makkah, Malaka dan Sungai Limau. Mereka meyakini nenek moyang suku talang mamak pertama kali turun di Sungai limau. Keyakinan ini diperkuat dengan adanya tapak kaki (Tapak Tuha) dipercaya sebagai tapak nenek moyang tersebut. Tapak ini berada di pertemuan antara Sungai Limau dan Sungai Ekok.

Pada hari raya haji mereka melakukan ritual di tapak tuha dan menyembah pada Raja Indragiri. Pelaksanaan upacara turun tapak tuha dilaksanakan lima hari sebelum hari raya Idul adha, sementara menyembah  ke Raja Indragiri dilaksanakan  tiga hari sebelum Idul Adha sampai dengan sehari setelah Idul Adha. Suku Talang Mamak melakukan sesajen/Sanggar pada setiap ritual adat yang dilakukan, selain itu untuk memulai suatu ritual biasanya dilakukan pesirihan/pesorong sirih.

Sesaji mempunyai arti penghormatan untuk roh nenek moyang ataupun makhluk ghaib yang nantinya akan dipanggil pada suatu ritual. umbuhan yang digunakan untuk sesaji adalah: bunga abang, bunga kuning, selasih, kunyitan, kemenyan, tembakau, enau, janur, bunglai hitam, daun taro manjing. Syarat pengobatan adalah seluruh penghuni rumah dilarang keluar selama tiga hari,jika keluar harus segera kembali lagi. Sanggar dipasang selama tiga hari dihalaman rumah.

Rujukan
1. Noerbahrij Yoesoef. 1992. Masyarakat Terasing dan Kebudayaannya di Propinsi Riau. Pekanbaru: Telaga Karya.
2. Elmustian Rahman, dkk. 2012. Ensiklopedia Kebudayaan Melayu Riau. Pekanbaru: Pusat Penelitian Kebudayaan dan Kemasyarakatan Universitas Riau.
3. Gilung. 2012.  Talang Mamak: Hidup Terjepit di Atas Tanah dan Hutannya Sendiri–Potret Konflik Kehutanan Antara Masyarakat Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dengan Industri Kehutanan. Paper disampaikan sebagai bahan pelengkap kesaksian dalam sidang pengujian Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 14 Juni 2012. Tidak dipublikasikan.
4. Hasan Junus, Zuarman, dan Fakhri. 2002. Kerajaan Indragiri. Pekanbaru: Unri Press
5. UU Hamidy. 1990. Masyarakat dan Kebudayaan di Daerah Riau. Pekanbaru: Universitas Islam Riau.
6. UU Hamidy. 1991. Masyarakat Terasing Daerah Riau di Gerbang Abad XXI. Pekanbaru: Zamrud UIR,
7. Tim Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah. 1977/1978. Sejarah Daerah Riau. Pekanbaru: Pusat  Penelitian Sejarah dan Budaya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *