Kepemimpinan dalam budaya Melayu disebut sebagai orang yang dituakan, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting. Ungkapan adat ini menjelaskan bahwa seorang pemimpin tidak memiliki sekat atau batas dengan masyarakat yang dipimpinnya.
Dalam ungkapan lain disebutkan:
didahulukan dapat diraih
tinggikan dapat dijangkau
dekatnya tidak beranjak
jauhnya tidak berantara
Keberhasilan seorang pemimpin diukur sekaligus diuji yang dapat dipertanggungjawabkannya di dunia dan di akhirat. Raja Ali Haji di dalam karyanya “Tsamarat al-Muhimmah” (1858) menjelaskan, kepemimpinan merupakan konsep tritunggal Melayu-Islam: khalifah-sultan-imam.
Makna simbolik ‘khalifah’ adalah kewajiban mendirikan agama berdasarkan Al-Qur’an, sunnah nabi, dan ijmak. Pemimpin sebagai sultan bermakna kewajiban menegakkan hukum secara adil berdasarkan pedoman Allah dan rasul-Nya. Dalam kandungan makna imam, pemimpin harus berada paling depan di dalam situasi apa pun, sehingga menjadi ikutan semua orang di bawah kepemimpinannya.
Siapa pun yang mengindahkan dan menerapkan ketiga syarat kepemimpinan, maka akan mendapat hidayah dan inayah Allah dalam kepemimpinannya.
Peranan sebagai pemimpin tidak terlepas dari khalifatullahi fi l-’ardh yaitu sebaik-baiknya makhluk di muka bumi adalah yang pada dirinya melekat peran dan tugas yang niscaya yaitu sebagai pemimpin.
Di dalam adat Melayu, pemimpin diungkapkan dalam berbagai kias-ibarat, misalnya:
tua
bertuah rumah ada tua-nya
pucuk
bertuah kaum ada pucuknya
hulu (berasosiasi dengan “sungai” dan “gagang/pegangan” pada peralatan sehari-hari
adat kampung ada penghulunya
pumpunan tali/ikan
pucuk jala pumpunan tali/ikan kaum/negeri
payung
tua menjadi payung negeri
pohon
Bagaikan pohon besar di tengah padang
Dari jauh mula nampak, dekat mula bersua
Ke atas ia berpucuk
Di tengah ia berbatang
Di bawah berurat-tunggang
Rimbun daunnya tempat berteduh
Kuat dahannya tempat bergantung
Besar batangnya tempat bersandar
Kokoh akarnya tempat bersila
Tempat beramu besar dan kecil Tempat kusut diselesaikan Tempat keruh dijernihkan Tempat sengketa disudahkan Tempat syara’ didirikan Tempat hukum dijalankan Tempat adat ditegakkan Tempat lembaga dituang Tempat undang diundangkan