Scroll ke bawah untuk melihat konten
Ekonomi & Mata Pencaharian

Mata Pencaharian Tapak Lapan

×

Mata Pencaharian Tapak Lapan

Sebarkan artikel ini
Ladang. (foto: budayamelayriau.org)

8. Berdagang
Pekerjaan berdagang dilakukan pada hari-hari pekan untuk menjual hasil ladang, kebun atau buah-buahan dari dusun, beniro, kerajinan tangan, dan ikan salai hasil pemanfaatan sungai dan danau.

C. Kawasan Hidup Tapak Lapan
Tapak lapan tumbuh dalam ruang kehidupan yang disebut dengan hutan-tanah. Kawasan ini merupakan ruang kehidupan komunal (suku, puak, warga kampung) yang berfungsi mendukung kehidupan sosial dan budaya. Hutan-tanah diatur secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional yang disebut dalam pepatah “tali berpilin tiga” (adat, ulama, pemerintah) yang berurat-berakar dalam komunitas, baik yang berbentuk kerajaan atau kesultanan, maupun adat atau kedatuan. 

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Di dalam kawasa hutan-tanah terbentuk kawasan lain dan setiap kawasan berfungsi secara khusus yang yang dijaga oleh adat dan dikungkung oleh negeri. Keempat kawasan tersebut adalah tanah perkampungan, tanah peladangan, rimba dan kawasan perairan

1.  Tanah Perkampungan
Tanah perkampungan berfungsi sebagai tempat berdiam dan menetap. Wilayah di tanah perkampungan meliputi sebagai berikut:
a) tanah pekarangan, yaitu tempat untuk membangun rumah;
b) tanah koto, tempat pembangunan masjid, balai adat,  rumah adat, dan lamat silat;
c) teratak, yaitu kebun kecil untuk menanam berbagai keperluan rumah tangga misalnya tanaman obat, buah-buahan berumur tahunan, bumbu masak seperti lengkuas, kunyit, cekur;
d) dusun, tanah untuk berkebun tanaman keras atau pohon yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun seperti durian, duku, nangka, petai, manggis, dan rambutan. Dusun adalah cikal bakal yang akan berkembang menjadi kampung;
e) tanah pekuburan, tempat pemakaman yang digunakan oleh anggota masyarakat. Tanah pekuburan terdiri dari pekuburan kampung dan pekuburan yang dimiliki suku.
f) padang penggembalaan, tempat menggembalakan    dan melepaskan hewan ternak. Padang penggembalaan   berupa kawasan luas yang ditumbuhi rumputan berada tidak jauh dari perkampungan atau berada di pinggir perkebunan. Ternak yang terdapat di padang ini adalah kerbau, sapi, dan kambing. Di tanah penggembalaan   juga terdapat tanah kandang yang digunakan sebagai tempat membuat kandang ternak milik masyarakat kampung. 

Baca Juga:  Ladang

2. Rimba 
Di alam Melayu, rimba diklasifikasikan dengan tiga bagian, yaitu rimba larangan, rimba cadangan atau rimba simpanan, dan rimba kepungan sialang.

a) Rimba Larangan
Rimba larangan (hutan lindung) adalah hutan yang dilindungi oleh hukum-hukum secara adat yang berguna sebagai tempat simpanan air, flora, dan fauna. Hasil hutan di rimba larangan seperti kayu, rotan, damar, dan hewan buruan diperbolehkan dimanfaatkan secara terbatas berdasarkan aturan-aturan adat.  Rimba larangan tidak boleh digunakan sebagai tempat berladang atau berkebun, membangun perkampungan, ataupun membuat bangunan seperti bagan atau pondok. 

b) Rimba cadangan
Rimba cadangan disebut juga rimba simpanan. Rimba ini dijadikan sebagai cadangan (simpanan) untuk tanah perladangan. Hasil-hasil hutan di rimba cadangan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat berdasar ketentuan-ketentuan adat.  Dalam adat, rimba cadangan dinukilkan dengan pepatah tebas tidak merusak, tebang tidak membinasakan dan rimba ditebang diganti rimba, pohon ditebang diganti pohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *