Scroll ke bawah untuk melihat konten
Ekonomi & Mata Pencaharian

Mata Pencaharian Tapak Lapan

×

Mata Pencaharian Tapak Lapan

Sebarkan artikel ini
Ladang. (foto: budayamelayriau.org)

3. Bertukang
Pekerjaan bertukang membangun rumah atau kapal kayu bergantung dari permintaan anggota masyarakat. Pekerjaan ini bergantung dari kemahiran seseorang, dan tidak mengalir sepanjang tahun atau musim. Seorang kepala tukang harus mengetahui adat di dalam membangun rumah dan kapal.

Bertukang tidak hanya membangun rumah semata. Bidang pekerjaan ini juga mencakup membuat alat-alat pertanian atau penangkap ikan, misalnya pandai besi, membuat antan, lesung, bubu, nyiru, lukah, jala, jaring, dan lain sebagainya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

4. Beternak
Beternak umumnya dilakukan untuk mengisi waktu luang. Hewan ternak yang dipelihara berupa kerbau, sapi, dan kambing. Sedangkan pemeliharaan hewan lainnya berupa ayam dan itik dilakukan dengan memanfaatkan pekarangan rumah.

Hewan ternak digembalakan di padang penggembalaan terutama saat musim berladang. Padang penggembalaan menjadi bagian tanah ulayat yang dimiliki secara bersama. Sedangkan kandang ternak dibangun di tanah pekarangan atau di tanah kandang yang berdampingan dengan padang penggembalaan.

5. Beniro dan Mengolah Hasil Pekarangan
Beniro adalah mengambil air enau yang digunakan untuk membuat gula enau atau sirup enau. Pekerjaan ini biasanya dilakukan sebagai pekerjaan sampingan. Selain beniro, pekerjaan lain adalah menggiling tebu, mengumpulkan buah pinang, membuat bubuk kopi, dan mengambil hasil pekarangan atau dusun seperti duku, durian, rambutan, pisang, kelapa, dan tanaman obat-obatan.

Baca Juga:  Produk Kreatif Melayu Riau

6. Mengambil Hasil Hutan
Hasil hutan yang diambil berupa rotan, minyak kayu, damar, getah jelutung, gaharu, buah-buahan, kayu bangunan, madu lemah, buah jenang, dan binatang buruan.

Memanfaatkan hasil hutan selalu memperhatikan keseimbangan alam dan kelestarian hutan. Hasil hutan yang dimanfaatkan hanya diperbolehkan pada rimba cadangan dan rimba kepungan sialang. Hasil hutan di rimba larangan diperbolehkan tetapi harus dibatasi hanya untuk kepentingan umum misalnya membangun masjid, balai adat dan rumah adat, atau membangun rumah. 

7. Menangkap Ikan
Menangkap ikan dilakukan di laut, sungai dan anak-anak sungai, danau atau tasik, atau bencah. Alat tangkap yang digunakan merupakan peralatan tradisional yang tidak merusak ekosistem di kawasan perairan. Alat-alat berupa lukah, jala, jaring, belat dan lain sebagainya dibuat secara pribadi atau diupahkan pada ahli peralatan tersebut yang berada di kampung. Jenis ikan sungai yang diambil misalnya ikan selais, gabus, kapiyek, mujair, kopar, limbat, sembilang, baung, dan tapa. Beberapa jenis ikan diolah menjadi ikan salai seperti selais, gabus, dan limbat. Ikan laut yang diambil sejenis teri dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *