Scroll ke bawah untuk melihat konten
Evaluasi BMR SMP/MTs

Kunci Jawaban dan Pembahasan Soal BMR Kelas VII SMP/MTs Bab 1

×

Kunci Jawaban dan Pembahasan Soal BMR Kelas VII SMP/MTs Bab 1

Sebarkan artikel ini
Buku Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau (BMR) K13 untuk Kelas VII SMP/MTs ditulis oleh Taufik Ikram Jamil, Derichard H. Putra, dan Syaiful Anuar. (foto: budayamelayuriau.org)

7. Maksud dari “tali berpilin tiga” adalah…
a. unsur-unsur yang terdiri dari adat, ulama, dan pemerintah
b. unsur-unsur yang terdiri dari pemangku negeri
c. unsur-unsur yang terdiri dari penghulu adat
d. unsur-unsur yang terdiri dari pemerintah

Pembahasan:
Hutan-tanah adalah satuan wilayah adat yang dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang diatur secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional yang disebut dalam pepatah tali berpilin tiga (adat, ulama, pemerintah). 

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melihat konten

Jawaban: a. unsur-unsur yang terdiri dari adat, ulama, dan pemerintah

8. Dalam pemerintahan kerajaan atau kesultanan, hutan-tanah disebut dengan..
a. hutan-tanah ulayat
b. hutan tanah pusaka
c. hutan-tanah kayat atau grant Sultan
d. hutan tanah milik komunal

Pembahasan:
Hutan-tanah dikenal dalam dua bentuk yaitu hutan-tanah kayat dan hutan-tanah ulayat. Hutan-tanah kayat berada dalam wilayah kerajaan atau kesultanan, sedangkan hutan-tanah ulayat berada dalam wilayah adat dan kedatuan.

Penyebutan kayat dalam hutan-tanah kayat merujuk pada hikayat, yaitu cerita (naratif) yang berisikan penjelasan tertulis tentang riwayat pengalihan kekuasaan pengelolaan atas hutan-tanah dari raja atau sultan kepada pribadi maupun komunitas. Pada masa Hindia-Belanda, hutan-tanah kayat disebut sebagai grant Sultan.

Jawaban: c. hutan-tanah kayat atau grant Sultan

9. Wilayah yang berbentuk pemerintahan adat, hutan-tanah disebut dengan…
a. hutan-tanah ulayat
b. hutan tanah pusaka
c. hutan-tanah kayat atau grant Sultan
d. hutan tanah milik komunal

Baca Juga:  Kunci Jawaban & Pembahasan BMR Kelas VII SMP/MTs Bab 9

Pembahasan:
Hutan-tanah dikenal dalam dua bentuk yaitu hutan-tanah kayat dan hutan-tanah ulayat. Hutan-tanah kayat berada dalam wilayah kerajaan atau kesultanan, sedangkan hutan-tanah ulayat berada dalam pemerintahan adat dan kedatuan. 

Jawaban: a. hutan-tanah ulayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *