7. Maksud dari “tali berpilin tiga” adalah…
a. unsur-unsur yang terdiri dari adat, ulama, dan pemerintah
b. unsur-unsur yang terdiri dari pemangku negeri
c. unsur-unsur yang terdiri dari penghulu adat
d. unsur-unsur yang terdiri dari pemerintah
Pembahasan:
Hutan-tanah adalah satuan wilayah adat yang dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang diatur secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional yang disebut dalam pepatah tali berpilin tiga (adat, ulama, pemerintah).
Jawaban: a. unsur-unsur yang terdiri dari adat, ulama, dan pemerintah
8. Dalam pemerintahan kerajaan atau kesultanan, hutan-tanah disebut dengan..
a. hutan-tanah ulayat
b. hutan tanah pusaka
c. hutan-tanah kayat atau grant Sultan
d. hutan tanah milik komunal
Pembahasan:
Hutan-tanah dikenal dalam dua bentuk yaitu hutan-tanah kayat dan hutan-tanah ulayat. Hutan-tanah kayat berada dalam wilayah kerajaan atau kesultanan, sedangkan hutan-tanah ulayat berada dalam wilayah adat dan kedatuan.
Penyebutan kayat dalam hutan-tanah kayat merujuk pada hikayat, yaitu cerita (naratif) yang berisikan penjelasan tertulis tentang riwayat pengalihan kekuasaan pengelolaan atas hutan-tanah dari raja atau sultan kepada pribadi maupun komunitas. Pada masa Hindia-Belanda, hutan-tanah kayat disebut sebagai grant Sultan.
Jawaban: c. hutan-tanah kayat atau grant Sultan
9. Wilayah yang berbentuk pemerintahan adat, hutan-tanah disebut dengan…
a. hutan-tanah ulayat
b. hutan tanah pusaka
c. hutan-tanah kayat atau grant Sultan
d. hutan tanah milik komunal
Pembahasan:
Hutan-tanah dikenal dalam dua bentuk yaitu hutan-tanah kayat dan hutan-tanah ulayat. Hutan-tanah kayat berada dalam wilayah kerajaan atau kesultanan, sedangkan hutan-tanah ulayat berada dalam pemerintahan adat dan kedatuan.
Jawaban: a. hutan-tanah ulayat